Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (15/6/2016), akan mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang direncanakan mulai pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang perdana ini, alumnus sebuah universitas di Australia ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Untuk menjaga kelancaran jalannya sidang, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah persiapan untuk pengamanan.
"Untuk sidang Jessica besok (Rabu 15 Juni), sidang perdananya, kepolisian siap melakukan pengamanan agar persidangan berjalan lancar," kata Kepala Bidang Humas ‎Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa 14 Juni 2016.
Meski sidang belum berlangsung, namun surat dakwaan Jessica diduga bocor ke publik sejak Selasa kemarin. Surat dakwaan itu bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Dalam dokumen surat dakwaan yang didapat‎ Liputan6.com disebutkan, Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.
Terkait hal ini, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, surat dakwaan itu sudah sesuai hasil berkas perkara dari kepolisian. Di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dakwaannya ya sesuai dari polisi, pembunuhan berencana," kata Waluyo kepada ‎Liputan6.com.‎
Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon. Kopi itu sendiri dipesan oleh Jessica Wongso sebelum Mirna dan Hani tiba di kafe.
Sidang Perdana Hari Ini, Jessica Rencanakan Pembunuhan Mirna?
Dalam surat dakwaan yang bocor ke publik, Jessica Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement