Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso menghadapi sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Yang Mulia, kami keberatan dan minta 30 menit untuk mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Keberatan tersebut disampaikan Jessica usai jaksa membacakan dakwaan dan berkonsultasi dengan tim pengacara yang mendampingi jalannya sidang.
Andi Joesoef, salah satu tim pengacara Jessica mengatakan, berkas penolakan sebenarnya sudah disiapkan pihaknya.
"Sesegera mungkin membacakan eksepsi. Kami meminta ditunda 30 menit untuk menyiapkan bahan-bahan eksepsi, sebenarnya sudah selesai, namun perlu perapihan administrasi," kata Andi.
Majelis hakim menyetujui permintaan terdakwa dan menunda sidang untuk 30 menit ke depan.
Dalam dakwaan tersebut, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Jessica Keberatan Dakwaan Jaksa, Minta Sidang Ditunda 30 Menit
Jessica menolak dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut.
Advertisement