Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso tak terima didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Untuk itu, melalui pengacaranya, dia mengajukan keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, pengacaranya membacakan keberatan yang diajukan Jessica. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan atas dakwaan jaksa. Pertama, ada beberapa orang terkait di saat-saat akhir hidup Mirna Salihin, yaitu Arif Soemarko.
"Arif, suami Mirna, adalah orang yang mengantarkan Mirna ke tempat di mana Mirna meninggal dunia," begitu bunyi keberatan yang diajukan Jessica.
Advertisement
Kemudian, ada pula Hanie Boon, yang juga duduk di samping Mirna di saat-saat pengantin baru itu kejang dan meninggal dunia. Selain itu, Hani juga ikut meminum es kopi yang sama seperti yang diseruput Mirna. Namun, Hani tidak meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan dokter Sutrisno dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Hanni mengaku minum kopi yang sama dengan Mirna. Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan."
Di Kafe Olivier, juga ada barista yang bernama Rangga. Dia juga tidak melihat bahwa Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna.
"Meskipun ada beberapa orang yang terkait, tetapi mengapa Jessica yang dituduh membunuh. Mengapa bukan yang lain?" begitu bunyi eksepsi Jessica Wongso.