Sukses

Ancaman Hukuman Mati untuk Jessica Wongso

Jessica Wongso tetap tenang saat mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso tetap tenang saat mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada dirinya, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa sahabatnya, I Wayan Mirna Salihin.

Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

JPU mendakwa Jessica Wongso pada Rabu 6 Januari 2016 di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Wayan Mirna.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Jessica yang tampil dengan kemeja putih dan rompi merah serta celana jins hitam menanggapi dakwaan jaksa dengan tenang. Wanita muda dengan rambut panjang melewati bahu ini meminta waktu 30 menit untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Yang Mulia, kami keberatan dan minta 30 menit untuk mengajukan eksepsi atau keberatan," ucap Jessica yang kemudian dikabulkan majelis hakim.

Hingga pukul 11.30 WIB, sidang masih berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Jessica secara bergantian.