Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras dengan APBD terkendala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah.
Peraturan ini melarang gubernur menganggarkan suatu pembangunan melewati batas masa jabatannya. Sebagai alternatif agar pembangunan tetap berjalan, Ahok akan menggunakan dana swasta dengan memanfaatkan kontribusi atau kewajiban pengembang.
Kontribusi itu, kata Ahok, didapat dari perusahaan yang mendirikan atau memperluas bangunan di Jakarta. Selain itu bisa diambil kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi.
Advertisement
"Cari kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau ninggiin lantai. Kalau mendekati Rp 1 triliun kamu (pengembang) bangun dulu deh beberapa biji (bangunan rumah sakit). Karena swasta tahun jamak enggak masalah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/6/2016)
Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun rumah sakit dengan 1.020 ranjang, Ahok membutuhkan dana Rp 3 triliun lebih.
"Hari ini juga Dinas Kesehatan dan KPK minta perencanaan dan sertifikatnya. Sertifikatnya sudah atas nama DKI sekarang. Kita mau bangun, kita lihat saja," ujar dia.
Pembangunan RS Sumber Waras diperkirakan memakan waktu dua tahun. Pembangunan seharusnya sudah dimulai 2015 dan selesai 2017. Namun karena ada masalah hukum, pembangunan tersebut dibatalkan.
Saat ini apabila pembangunan dimulai tahun ini, baru 2018 selesai, sedangkan masa jabatan Ahok berakhir 2017.
"Butuh dua tahun lebih, sekarang itu jabatan saya cuma sampai Oktober 2017. Nah, itu yang saya bilang, peraturan kita mengatur, pekerjaan yang melampaui tahun tunggal atau jamak itu tidak boleh. Coba kemarin enggak ada ribut, 2015 mulai 2017 selesai," kata Ahok.