Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Panitera muda itu ditangkap hari ini, Rabu (15/6/2016).
Panitera muda tersebut diduga berinisial R. Dia ditangkap usai bertransaksi suap. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah. Informasinya, R menerima Rp 350 juta terkait pengamanan perkara.
Perkara dimaksud, yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. R merupakan panitia dalam perkara tersebut.
Majelis hakim sudah memvonis Saiful Jamil. Ipul, sapaan Saiful, dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara‎.
KPK belum bisa dihubungi saat Liputan6.com mengonfirmasi hal tersebut.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal OTT Panitera Muda di PN Jakut ini. "Iya (tangkap Panitera Muda PN Jakut)," ucap Agus dalam pesan singkatnya.