Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menangkap seorang panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun juga seorang pengacara yang diduga melakukan transaksi suap.
"Dua orang yang kena, lawyer (pengacara) dan panitera," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan tertulis kepada Liputan‎6.com, Rabu (15/6/2016).
‎Diduga pengacara ini merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan panitera muda disinyalir sebagai penerima suap. "Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera," ucap Saut.
Panitera muda itu berinisial R. Diduga suap diberikan berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur pedangdut Saipul Jamil.
Namun belum diketahui pasti, apakah R ini merupakan panitera dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Yang jelas, dari informasi yang didapat, uang diduga suap mencapai Rp 350 juta.