Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek gudang di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Juni kemarin. Dalam penggerebekan itu, BNN menyita 9 pipa baja yang total di dalamnya terdapat sekitar 50 kg sabu.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, salah satu tersangka berinisial AK merupakan narapidana Lapas Cipinang yang tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman.
"Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," ujar pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).
Buwas membeberkan, dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menangkap enam tersangka. Masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN, DD dan AK. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya yakni EN, diamankan di kediamannya, kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
HE sendiri merupakan mantan narapidana Lapas Cipinang yang berstatus bebas bersyarat. HE mengenal AK semasa berada di dalam lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.
"AK pengendali dan pemesan. Dia narapidana Lapas Cipinang. Pelaku lama. Ini membuktikan permasalahan narkoba di lapas tidak pernah selesai," ujar Buwas.
Seolah tak jera, di masa pembebasan bersyarat, HE kembali berulah. Dalam bertransaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.
"Pengakuan mereka sudah tiga kali. Lolos semua sebelumnya. Sudah beredar di Indonesia, khususnya di Jakarta," lanjut Buwas.
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.