Sukses

Kombes Krishna Murti Bungkam soal Sidang Jessica

PN Jakpus menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Namun Jessica keberatan dengan dakwaan itu. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang melihat dia menaruh racun sianida ‎di kopi Mirna. Apalagi jaksa tidak menjelaskan di mana sianida itu dibeli, disimpan, dan bagaimana bentuk racun mematikan itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang paling bertanggung jawab atas penyidikan kasus Jessica tak mau mengomentari sidang perdana tersebut.

"Pak Dir (Krishna) ada di kantor. Tapi beliau enggak mau ditanya-tanya soal Jessica," ujar sumber di Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, Krishna menyerahkan kasus Jessica kepada kejaksaan dan membiarkan pengadilan mengungkap fakta-faktanya.

Liputan6.com mencoba mengonfirmasi langsung ke Krishna melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun mantan Kapolsek Penjaringan itu tidak merespons.

Sidang kasus "kopi sianida" ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Juni 2016 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan pengacara Jessica.