Liputan6.com, Jakarta - Seorang artis berinisial FI dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengintimidasi dua petugas lapangan Sudin Penataan Kota Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Â
FI mengintimidasi korban dengan cara melepas tembakan ke udara.‎ Kapolsek Pancoran Kompol Aswin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.
"Iya betul ada peristiwa tersebut. Kasusnya masih kami dalami," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Â
Aswin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 14 Juni sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu petugas pengawasan dan penelitian bangunan (P2B) Kecamatan Pancoran, Alit Marsono dan Adit mendatangi rumah di Jalan Sarinah Utara, No 25, RT 001/RW 008, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui milik AN dan diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Â
"Rumah tersebut milik seorang perempuan berinisial AN. Petugas menduga bangunannya melanggar izin," kata dia.
Â
Namun pada saat datang ke lokasi, seorang laki-laki yang diduga sebagai artis FI yang tengah berada di rumah tersebut tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Aksi tersebut pun membuat petugas ketakutan dan batal melakukan survei.
Â
"Yang bersangkutan tak terima dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali ke udara dan membuat petugas ketakutan. Tapi siapa pelakunya, kami belum bisa pastikan pelaku artis atau bukan karena pelakunya sendiri masih dalam penyelidikan," pungkas Aswin.
Â