Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai diperiksa, Nurhadi mendapat banyak pertanyaan dari awak media. Salah satunya soal penyitaan uang Rp 1,7 miliar oleh KPK di kediamannya. Dia membantah uang itu terkait perkara. Nurhadi mengklaim itu merupakan uang pribadi.
"Uang pribadi, pribadi saya. Saya sudah klarifikasi itu," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Nurhadi juga membantah dokumen-dokumen di rumahnya sempat hendak dibuang saat KPK datang. "Ndak, ndak," kata dia.
Nurhadi menolak menjawab pertanyaan lain. Misalnya soal keberadaan Royani, sopir sekaligus ajudannya yang menghilang sejak dipanggil KPK.
Selain menyita dokumen, saat menggeledah kediaman Nurhadi, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 1,7 miliar.
Baca Juga
Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Advertisement