Sukses

KPK Selidiki Dugaan TemanAhok Terima Rp 30 M

Dana itu diduga mengalir ke TemanAhok melalui Staf Khusus Gubernur, Sunny Tanuwidjaja.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mendalami ‎dugaan aliran uang yang mengalir dari perusahaan pengembang reklamasi pulau kepada sejumlah pihak. Salah satunya mengalir ke TemanAhok.

Rumor yang beredar, TemanAhok kecipratan Rp 30 miliar. Karena itu, KPK akan mendalami dugaan aliran dana itu dan memisahkannya dengan kasus utama, yakni dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

"Di situ ada kasus berbeda antara penyuapan (dengan aliran dana ke TemanAhok),"‎ ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Untuk itu, KPK akan segera mengeluarkan surat penyelidikan baru untuk menelusuri dana Rp 30 miliar yang masuk ke kantong TemanAhok tersebut. "Iya akan diterbitkan (surat penyelidikan)," ujar Agus.

‎Sebelumnya, dikabarkan TemanAhok ikut kecipratan dana Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi pulau. Dana itu mengalir ke TemanAhok melalui Staf Khusus Gubernur, Sunny Tanuwidjaja.

Namun, Sunny membantah kabar tersebut. "Nggak ada," ujar Sunny usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016 lalu.

Dugaan aliran dana itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pada kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro.