Sukses

Kesedaran Warga Meningkat, Peredaran Miras di Bekasi Menurun

Deded mengatakan, razia kali ini menyasar sejumlah warung dan toko jamu di pinggir jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan antara Satpol PP dan Kepolisian Kota Bekasi, kembali mengelar kegiatan penertiban minuman keras atau miras di wilayahnya. Hasilnya, petugas menyita 446 botol miras dari berbagai merek. 

Sekertaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, ratusan miras tersebut disita di delapan lokasi berbeda pada Rabu 15 Juni malam hingga Kamis dini hari.

Razia miras pada pekan kedua Ramadan ini di antaranya digelar di Jalan Raya Jatiasih, Jalan Rawa Lumbu, Jalan Wisma Asri, Jalan Harapan Jaya. Tempat tersebut diduga kuat kerap menjadi wilayah peredaran miras eceran.

"Hasil razia kali ini, kita mengamankan 446 botol miras. Hasil temuan ini menurun dibandingkan razia tahun sebelumnya, ini bukti kesadaran masyarakat kian baik, untuk tidak lagi menjual miras," kata Deded, yang memimpin langsung razia tersebut, Bekasi, Kamis (16/5/2016).

Deded mengatakan, razia kali ini menyasar sejumlah warung dan toko jamu di pinggir jalan, yang diam-diam masih menjual miras saat Ramadan.

Karena itu, kata dia, para penjual dan pemilik warung miras akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kasus ini termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.

"Hal ini diatur sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Sesuai Perda itu, masyarakat dilarang berjualan dan mengingat miras," jelas dia.

Deded menambahkan, razia tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kita akan rutin menggelar razia, agar Kota Bekasi terbebas dari peredaran miras. Miras yang kita temukan ini akan kita sita dan musnahkan. Sedangkan, tokonya kita segel sementara " pungkas Deded.