Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hari ini. Saut bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Berdasarkan surat panggilan nomor: S.Pgl/1918/VI/2016/Dit Tipidum tertanggal 13 Juni 2016, Saut diminta bertemu penyidik bernama AKBP M Rivai Arvan di Kantor Subdit III Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini pukul 10.00 WIB.
Saut akan dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemanggilan ini berdasarkan laporan sejumlah pengurus HMI bernomor: LP/481/V/2016/Bareskrim, LP/482/V/2016/Bareskrim, dan LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016.
Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan laporan HMI terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Saut Situmorang terus ditindaklanjuti. Pihaknya tengah menyelidiki kasu ini untuk menemukan unsur pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan.
Mantan Kapolda Banten itu juga memastikan, hubungan Polri dengan KPK tidak akan terganggu karena proses penyelidikan ini. Proses penyelidikan perkara ini akan berlangsung secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
"Kami proporsional saja. Kami pelayan masyarakat. Tapi orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah, tergantung dari proses penyelidikannya," ucap Boy.
Kasus ini bermula dari pernyataan Saut Situmorang yang kontroversial saat diwawancarai di TV swasta pada Kamis 5 Mei lalu.‎ Dalam pernyataanya itu, Saut dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap kader-kader HMI.
Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Hari Ini
Saut bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Advertisement