Sukses

Saut Situmorang Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Penghinaan HMI

Sebelum berlalu menuju mobil, Saut Situmorang sempat berpose salam komando dengan Kasubdit Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Saut dijadwalkan ‎menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun dia datang lebih awal pada pukul 07.30 WIB. Saut selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.45 WIB.

Namun petinggi KPK itu hanya melempar senyum kepada awak media. Sebelum berlalu menuju mobil, Saut sempat berpose salam komando dengan Kombes Umar Surya Fana selaku Kasubdit Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menangani perkara ini.

"Tadi diperiksa sebagai saksi saja. Pokok materiilnya biar penyidik saja ya," ujar Saut sambil bergegas menuju mobilnya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Meski terus diberondong sejumlah pertanyaan, Saut tetap enggan berbicara banyak perihal pemeriksaannya sebagai saksi terlapor ini. Dia membantah bahwa kedatangannya yang lebih pagi dari jadwal agar lolos dari pantauan media.

"No, no, no... Nggak ada rahasia. Saya memang dari jam 07.30 sudah sampai di sini,"‎ tutur Saut Situmorang.

Ketika ditanya kesiapannya seandainya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan dia menjadi tersangka, Saut hanya menebar senyum dan melambaikan tangan.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari pernyataan Saut Situmorang saat diwawancarai di sebuah stasiun TV swasta pada Kamis 5 Mei lalu.‎ Dalam pernyataanya itu, Saut dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap kader-kader HMI.