Sukses

Polisi: Terlalu Dini Munculkan Tersangka di Kasus Saut Situmorang

Sampai saat ini, polisi juga belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menaikan status perkara ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ini kali pertama Saut diperiksa sebagai saksi terlapor.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik melemparkan sekitar 8 sampai 10 pertanyaan kepada Saut. ‎Dalam pemeriksaan awal ini, penyidik belum menyentuh pokok perkara.

"‎Pertanyaannya hanya pertanyaan awal saja, belum masuk ke pokok perkara. Jadi kalau ditanya pokok perkara apa, masih jauh," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Umar mengatakan, ‎masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan sejumlah kader HMI ini. Apalagi menetapkan Saut sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sampai saat ini, polisi juga belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara ke penyidikan.

"‎Kita masih melakukan penyelidikan untuk naik ke penyidikan. Masih perlu gelar perkara dan banyak banget. Itu kan ada masyarakat datang (melapor). Kalau sudah format laporan, polisi sudah penyelidikan. Tapi menentukan apakah ada tersangka atau tidak itu masih jauh," ujar dia.

Umar enggan membeber alat bukti apa saja yang masih perlu dicari untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Yang jelas, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kader HMI dan pakar terkait kasus ini.‎ Penyidik juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Saut.

"Pasti (Saut diperiksa lagi). Pasti masih ada selanjutnya," ‎pungkas Umar.