Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang‎ sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta Utara. Pada OTT terkait kasus pedangdut Saipul Jamil, Rabu 15 Juni 2016 itu, KPK mengamankan tujuh orang.
‎"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat dari tujuh orang itu sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan‎," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Empat tersangka itu, yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer artis yang akrab disapa Ipul tersebut.
Keempatnya diduga bertransaksi suap terkait perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Perkara itu terkait dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan Saipul.
"Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria.
Rohadi disangka sebagai penerima suap. Oleh KPK, dia dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‎Sementara orang lainnya, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Vonis Ringan Saipul Jamil
Pada OTT terkait kasus pedangdut Saipul Jamil, Rabu 15 Juni 2016 itu, KPK mengamankan tujuh orang.
Advertisement