Sukses

KPK Segel Meja Kerja Panitera Penerima Suap Kakak Saipul Jamil

Penyidik KPK berpesan agar pihak PN Jakut tidak menyentuh meja Rohadi. Sebab penyidik belum menggeledahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Panitera pengganti di PN Jakarta Utara Rohadi resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perkara kasus cabul yang menjerat pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendatangi PN Jakut.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengungkapkan penyidik KPK menyegel meja Rohadi. Penyidik mendatangi PN Jakarta Utara pukul 16.30 WIB Rabu 15 Juni 2016, usai penangkapan.

"Disegel. Saat datang, pihak KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala PN Jakut dan dari pihak kami mempersilakan penyidik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Hasoloan di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, penyidik KPK meninggalkan PN Jakarta Utara pukul 17.40 WIB. Saat itu, penyidik berpesan agar pihak PN Jakut tidak menyentuh meja Rohadi. Sebab, penyidik KPK baru menyegel dan belum menggeledahnya.

"Penyegelan hingga pukul 17.20 WIB. Saat sudah mau jam berbuka puasa para penyidik KPK meninggalkan lokasi kantor PN Jakarta Utara dan meminta agar kami tidak menyentuh atau pun mengutak-atik meja kerja itu," ungkap Hasoloan.

Dia mengaku sudah mendapatkan keterangan terkait proses tertangkap tangannya Rohadi.

Penyidik KPK menangkap tangan salah satu panitera senior PN Jakut itu pukul 10.30 WIB di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. PN Jakarta Utara akan terbuka dan bersedia memberikan keterangan ke penyidik terkait Rohadi.

"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dan mendukung penuh tindakan penyelidikan yang dilakukan penyidik," tutup Hasoloan.

Selain Rohadi, KPK menangkap enam orang lainnya dalam kasus ini. Empat dari tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, kakak arti yang akrab disapa Bang Ipul tersebut.

Kakak dan pengacara Ipul diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakut untuk mengurangi vonis hakim terhadap mantan cover boy tersebut.