Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil. Salah satunya adalah kakak sang artis bernama Samsul Hidayatullah.
Samsul dan dua pengacara Saipul Jamil diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara. KPK menduga suap itu terkait perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Perkara yang dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan Ipul.
"Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Keempat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul.
Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 5 UUÂ Tipikor mencantumkan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pasal 13 membubuhkan huuman penjara maksimal 3 tahun.
Jadi Tersangka Suap, Kakak Saipul Jamil Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kakak Saipul Jamil dan dua pengacaranya diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara.
Advertisement