Liputan6.com, Jakarta - Menurut versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, motif pembunuhan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jes lantaran sakit hati yang berujung pada kopi maut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/5/2016), berita acara pemeriksaan (BAP) disimak khalayak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk oleh saudara kembar Mirna dan sang suami.
Kronologi kepulangan Jessica ke Indonesia dari Australia, mengajak bertemu korban Mirna hingga membuat grup khusus di telepon genggam dalam kurun waktu sebulan dibeberkan.
Advertisement
Urut-urutan aksi jahat meracun Mirna dengan sianida terangkai dalam catatan per jam. Mulai dari kedatangan Jessica Wongso yang lebih awal hingga saat Mirna dinyatakan meninggal dunia. Usai sidang dua pihak bersikukuh soal kebenaran fakta persidangan dan sebaliknya.
Baca Juga
"Ya biar aja. Mau kuasa hukumnya 50 juga nggak apa-apa. Nanti kan pembuktian yang penting. Fakta hukumnya, pidananya itu. Nanti akan dikasih lihat pakai film bahwa Jessica saat itu ngeracun, itu aja," ungkap Edi Dermawan Salihin, ayah Mirna.
Sementara itu, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan berujar,"Asal-usul dari sianida ini, darimana dan cara bagaimana dibeli atau tidak, itu tidak jelas. Nah itu yang menjadikan uraian ini tidak jelas. Padahal ini adalah pembunuhan berencana. Kalau berencana ada rencana dong."
Di tengah suara sumbang soal surat dakwaan yang lemah, pengamat hukum menilai kasus Jessica Wongso kini bergantung pada majelis hakim.
"Kan ada foto rekonstruksi. Dari foto itulah nanti hakim akan memberikan gambaran, ini lho yang dilakukan. Memutus berdasaran keyakinan yang harus didasarkan alat bukti itu," ujar Pengamat Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Fakta persidangan diperkirakan bakalan masih menjadi perdebatan dalam sidang selanjutnya yang diagendakan pada 21 Juni mendatang. Begitu pula dengan vonis akhir bagi Jessica Wongso.