Sukses

KPK Mulai Telusuri Aliran Rp 30 M ke TemanAhok

Menurut Basaria, tim penyelidik nantinya akan melihat hasil dari pulbaket tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke TemanAhok, relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menempuh jalur independen menyongsong Pilkada DKI 2017.

Uang tersebut disebut-sebut berasal dari pihak swasta, yakni pengembang reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Karena itu, KPK tengah mengumpulkan menelusuri dugaan ini. 

"KPK melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di Dumas (pengaduan masyarakat KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaita di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Menurut Basaria, tim penyelidik nantinya akan melihat hasil dari pulbaket tersebut. Dari situ bisa ditindaklanjuti, apa perlu ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Pulbaket ini sekarang sedang dilakukan. Kalau menurut dari tim lidik perlu dinaikan ke penyelidikan, baru akan dinaikan ke penyelidikan," terang dia.

Nantinya di tahap penyelidikan, kata Basaria, KPK akan meminta keterangan sejumlah pihak. Namun, pengambilan keterangan juga tak harus memanggil yang bersangkutan ke KPK.

Yang jelas, ‎lanjut Basaria, KPK tidak akan memaksa perkara ini nantinya harus masuk ke penyidikan atau tidak. Sebelum sampai ke tahap itu, KPK harus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dulu.

"Kalau penyidik kita tak bisa menemukan alat bukti itu, ya jangan dipaksakan juga. Penegakan hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti," tegas Basaria.

Rumor Aliran Dana

Rumor adanya aliran uang Rp 30 miliar ke kas TemanAhok itu mencuat, saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR.

Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut ada dugaan aliran uang ke TemanAhok, dari pengembang lewat Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasby.

Namun, Sunny membantah soal aliran uang ke TemanAhok tersebut. "Tidak ada, tidak ada itu. Informasi dari mana itu?" ucap Sunny baru-baru ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga menyatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru, terkait dugaan aliran uang Rp 30 miliar itu.

"Itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Akan diterbitkan," kata Agus belum lama ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL, terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.