Sukses

Pengacara Bantah Saipul Jamil Jual Rumah untuk Suap Hakim

KPK mengatakan, Saipul Jamil menjual rumah untuk menyuap hakim agar hukumannya lebih ringan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebut, pedangdut Saipul Jamil menjual rumahnya untuk menyuap hakim. Aksi ini dilakukan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis ringan kepadanya, terkait perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur.

‎"Sumber uang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.

Namun, hal ini dibantah oleh Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul Jamil. Kasman sendiri sudah ‎jadi tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya.

"Saya sudah katakan dari dulu‎, tidak ada Saipul jual rumah," kata Kasman usai diperiksa intensif oleh KPK, Kamis 16 Juni 2016 malam. Selesai diperiksa, Kasman langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penahanan ‎untuk 20 hari pertama," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Dalam kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Uang pelicin itu diberikan dengan tujuan hakim memuluskan keinginan Saipul divonis ringan.

Saipul Jamil sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut 7 tahun penjara.

Majelis hakim perkara Saipul terdiri dari lima hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, dan Hasoloan Sianturi sebagai anggota majelis yang juga selaku Humas PN Jakut‎.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi Saipul Jamil vonis tiga tahun penjara.

Video Terkini