Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang pedagang sekaligus produsen telur rebus busuk, Jumat (17/6/2016) dini hari. Pedagang bernama Solahudin (33) ditangkap saat hendak mendistribusikan telur tidak layak konsumsi itu di Gang Pedati, Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada pukul 03.15 WIB.
Dari tangan Solahudin warga Kampung Curug Dengdeng, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor ini, polisi menyita 21 ribu butir telur busuk yang masih berada dalam angkot.
"Mereka masih diperiksa," kata Kasubag Humas Polresta Bogor AKP Maman Firman saat dikonfirmasi.
Maman mengatakan penangkapan itu berawal dari inspeksi yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor pekan lalu. "Disperindag sempat dua kali inspeksi. Saat itulah kepolisian juga turun dan ditemukan 21 ribu butir telur rebus busuk," kata dia.
Kepada petugas, Solahudin mengaku telur tersebut berasal dari peternakan penetasan telur di wilayah Sukabumi. Telur-telur yang gagal menetas ini kemudian oleh pelaku dibeli dan dijual kembali dalam keadaan sudah direbus.
"Konsumennya tukang bakso, pedang warteg, dan tukang siomay," ujar Maman.
Polisi menjerat Solahudin dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Perdangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga mengatakan inspeksi yang digelar jajarannya itu sudah dua kali berturut-turut dilakukan. Pertama, petugas menemukan 3.000 butir telur busuk pada Rabu 8 Juni 2016.
"Kemudian hari kamisnya, kami juga menemukan kembali sebanyak 9.400 butir telur rebus busuk milik pedagang yang sama," kata Mangahit.
Polisi Ringkus Produsen Telur Rebus Busuk di Bogor
Penangkapan itu berawal dari inspeksi yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor pekan lalu.
Advertisement