Sukses

2 Politikus Nasdem Diperiksa KPK Terkait Suap Reklamasi

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Stephanus Nuswantoro selaku Staf Pribadi Inggrad dan sejumlah pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dan James Arifin dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Keduanya merupakan politikus Partai Nasdem.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, mereka akan diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. "Ya jadi saksi untuk MSN," ucap Yuyuk, Jumat (17/6/2016).

Inggard telah diperiksa KPK sebelumnya, yaitu pada Rabu 8 Juni 2016. Usai menjalani pemeriksaan dia mengaku dicecar penyidik soal Raperda reklamasi dan aliran uang Rp 5 miliar ke anggota DPRD DKI Jakarta.

Bersamaan dengan itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Stephanus Nuswantoro selaku Staf Pribadi Inggrad, sejumlah karyawan swasta, yakni Edwin, Indrawati, Nofita, Erick, dan Hery BS.

"Mereka juga akan diperiksa untuk MSN," ucap Yuyuk.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.‎