Liputan6.com, Jakarta - Kemarahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memuncak dan tidak dapat dibendung lagi. Kemarahan tersebut berujung pada pemecatan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati yang kinerjanya dianggap tidak memuaskan dan dirundung banyak masalah.
Baca Juga
Selain masalah makam fiktif yang belum lama ini terungkap, pungutan liar yang dilakukan oknum petugas makam pun sempat membuat Ahok murka. Kasus pungutan liar (pungli) makam pertama kali terungkap saat Ahok mengungkap aksi Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan, Jakarta Pusat, yang meminta cicilan mobil tiga bulan dan cicilan rumah BTN dua bulan.
Meski Ahok sudah menghardik Ratna di tengah rapat, Dinas Pertamanan dan Pemakaman belum juga berbenah. Tidak berselang lama, tim Liputan6.com bahkan mendapatkan rekaman eksklusif ketika salah satu warga menjadi korban pungli salah satu petugas resmi TPU Menteng Pulo.
Advertisement
Dalam rekaman tersebut, salah seorang petugas meminta uang sebesar Rp 900 ribu kepada salah seorang warga yang akan memakamkan jenazah keluarganya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tarif retribusi yang terlampir di situs resmi Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Sesuai peraturan yang berlaku, biaya retribusi tertinggi hanya sebesar Rp 100 ribu untuk blok AA 1 dengan jangka waktu masa berlaku selama 3 tahun.
Meski petugas makam menjelaskan Rp 900 ribu yang diminta adalah jasa pemasangan tenda dan sound system, hal tersebut ditampik Ratna. Ratna mengaku biaya retribusi Rp 100 ribu sudah termasuk biaya tenda dan sound system. Untuk selengkapnya, simak video berikut ini: