Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Hanya, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan perda mana saja yang dihapus.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah (pemda) mengumumkan sendiri perda mana saja yang dihapus. Sehingga masyarakat di daerah mengetahuinya.
"Namanya perda sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing, tidak perlu nasional," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
JK menambahkan, penghapusan perda ini memang berdampak pada seluruh daerah. Itu sebabnya setiap daerah dipersilakan mengumumkan perda yang dihapus karena aturan itu hanya berlaku di daerah.
"Kadang ada aneh-aneh, harus bayar kontribusi untuk angkut ke kabupaten A ke B. Jadi ini perda yang menyangkut tentang investasi," kata JK.