Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus Partai Nasdem di DPRD DKI, yakni Bendahara Fraksi James Arifin Sianipar dan Sekretaris Fraksi Inggard Joshua‎.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri indikasi aliran dana suap dari pengembang reklamasi pulau yang mengalir ke Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI.
"Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada uang ratusan juta rupiah mengalir ke Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI. Duit itu disebar kepada lima anggota Fraksi Partai Nasdem dan berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.
‎Informasi itu menyebut, uang dari pengembang itu diterima oleh Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus. Dari dia, duit itu kemudian didistribusikan ke anggota fraksi lainnya, yakni Inggard, James, Capt H Subandi, dan Hasan Basri Umar.
Inggard yang disodorkan uang Rp 100 juta dari pengembang reklamasi melalui tangan Bestari sebesar, menolaknya. Pemberian yang terjadi pada Maret 2015 itu kemudian dikembalikan ke Bestari.
Pengembalian itu dilakukan Inggard melalui tangan staf pribadinya yang bernama Stephanus Nuswantoro. Hari ini, Stephanus juga turut diperiksa penyidik KPK.
Menurut Yuyuk, mereka yang diperiksa hari ini hadir memenuhi panggilan. "(Inggard, James, Stephanus) datang semua," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi kehadiran ketiganya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Advertisement