Sukses

Antara Ahok, Relawan, DPR, dan UU Pilkada

Amalia menegaskan, judicial review UU Pilkada tersebut bukan hanya untuk DKI Jakarta, tapi juga untuk daerah lain.

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, TemanAhok, hari ini mengajukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada)

Mereka berpendapat, UU Pilkada terkesan memberatkan calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Juru bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas mengatakan, untuk mengajukan judicial review pihaknya tidak berkonsultasi kepada Ahok.

"Enggak sih. Kita kan dari awal melalukan setiap kegiatan tidak pernah konsultasi sama pak Ahok," ucap Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

"Memang jalur komunikasi juga terbatas, kita ajukan ini juga memang melihat revisi undang-undang sudah dalam tahap menyulitkan bagi calon perseorangan," sambung dia.

Amalia menegaskan, judicial review UU Pilkada tersebut bukan hanya untuk DKI Jakarta, tapi juga untuk daerah lain.

"Tidak hanya bicara tentang Jakarta saja, ini juga memberatkan teman-teman di daerah lain," tegas perempuan yang juga pendiri TemanAhok itu.

Menurut Amalia, pihaknya sudah kooperatif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait verifikasi faktual.

"Kita di TemanAhok, dari awal selalu kooperatif dengan KPU. Kita selalu membicarakan segala yang terkait dengan verifikasi faktual," kata dia.

Sementara di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan memuji langkah yang diambil TemanAhok.

"Saya hormat dan apresiasi upaya TemanAhok yang mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. Saya pikir itu langkah yang tepat dan bermartabat dan patut dicontoh," kata dia.

"Dari pada sekadar habiskan energi, membuat polemik yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat. Ini akan jadi preseden baik dan bukti peradaban dan peningkatan kualitas berdemokrasi," sambung Arteria.

Tidak Ada Jegalan

Politikus PDIP itu mengatakan, tak ada satu pun politikus di parlemen, yang sengaja menjegal calon perseorangan. "Tidak punya kepentingan lain selain bagaimana memastikan demokrasi hadir sehadirnya, dan dapat dirasakan manfaat langsung oleh rakyat."

"Dalam arti proses Pilkada nantinya, dapat menghasilkan pemimpin yang tepat, yang benar-benar merefleksikan suara rakyat. Kami sudah lakukan yang terbaik, dan tanpa kepentingan lain selain Indonesia," sambung Arteria.

Apapun terkait hasil uji materi ini nanti di MK, mantan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu menyebutkan, pihaknya akan menghormati keputusan itu.

"Kami menghormati proses MK, dan berharap dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan mencerminkan putusan seorang negarawan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bernegara," tutup Arteria.

Video Terkini