Sukses

Pimpinan KPK Datangi BPK Bahas Sumber Waras Siang Ini

KPK telah menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siang ini. Kedatangan mereka di Gedung BPK terkait pembahasan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.  

"Dijadwalkan jam 13.00," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2016).

KPK telah menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Dengan tidak adanya penemuan pelanggaran hukum, maka kasus tersebut dianggap selesai.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ungkap Agus di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Ia juga menjelaskan, KPK telah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Ahli-ahli tersebut di antaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menuturkan sulit untuk menaikan status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan.

"Kalau terkait dengan Ahok misalnya dengan Sumber Waras penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum apa sih tentu terkait dengan jawaban sebagai gubernur. Ini yang belum penyelidik kami temukan," ujar Alex saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 15 Juni.

Sementara itu, dalam hasil audit, BPK menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Pada auditnya, BPK juga menemukan ada 6 penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil. Dana pembelian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.