Sukses

Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Jalur 3 in 1 Dimulai 20 Juli

Sebelum uji coba sistem ganjil-genap, Pemprov DKI akan sosialisasi mulai 28 Juni sampai 19 Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Gubernur DKI Jakarta menghapus kebijakan 3 in 1, kemacetan makin merajalela di Jakarta. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI berencana menerapkan sistem pelat kendaraan ganjil genap khusus roda empat.

Bekerja sama dengan kepolisian, Pemprov DKI akan melakukan uji coba sistem ganjil genap mulai 20 Juli 2016 mendatang. Kebijakan tersebut dilalukan sambil menunggu penerapan electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan pada 2017.

"Kepolisian akan uji coba dulu. Kayaknya Juli uji cobanya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/6/2016).

Berdasarkan keterangan pers Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, sosialisasi penerapan sistem tersebut akan berlangsung 28 Juni sampai 19 Juli 2016, lalu uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus, dan pemberlakuan mulai 23 Agustus 2016.

Sistem ganjil genap rencananya akan diterapkan di jalur bekas penerapan 3 in 1 dan Jalan Rasuna Said. Adapun mekanisme pembatasan kendaraan yakni kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya kendaraan dengan nomor polisi genap melintas pada tanggal genap.

Waktu pemberlakuan pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Sedangkan untuk penerapan ERP, Ahok sudah meminta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk studi banding ke negara maju yang memiliki pengalaman menerapkan kebijakan ini.

"Ya kita sudah setuju, ya lu lihat aja. Saya mintanya sudah jelas. Saya mau yang dipakai oleh negara maju dan sudah terbukti berapa puluh, berapa belas tahun. Kita enggak mau coba pakai yang baru-baru," kata Ahok.