Liputan6.com, Jakarta - Petugas Ombudsman ‎telah melihat langsung lift jatuh di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta Selatan. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juni 2016 siang, tepatnya di lift nomor 2 Gedung Teratai RSUP Fatmawati.
Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat‎‎ Ombudsman, Saputra Malik, mengatakan pihaknya telah meminta beberapa dokumen kepada manajemen RSUP Fatmawati terkait insiden jatuhnya lift tersebut.
"Kami ditugaskan oleh pimpinan Ombudsman karena kejadian ini. Tadi kami baru minta dokumen kepada jajaran manajemen RS Fatmawati. Kita belum bisa menyimpulkan karena harus memeriksa dokumen itu terlebih dulu," kata Saputra Malik di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Ia menuturkan, setelah dokumen yang diminta pihaknya diterima, maka dalam waktu 24 jam pihaknya akan segera memberikan kesimpulan penyebab jatuhnya lift yang menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka.
"Kami akan menyimpulkan hari ini, tapi setelah semua dokumen kita periksa dan dalami. Intinya kami belum bisa menyimpulkan kalau belum memeriksa dokumennya," tutur dia.
Saputra mengungkapkan, dokumen-dokumen yang ia minta dari RSUP Fatmawati yakni terkait perencanaan dibangunnya rumah sakit tersebut hingga pemeliharaannya.
"Kami akan memeriksa administrasinya, seperti perencanaan bangunan soal listriknya, desain, pemasangannya dan pemeliharaannya. Kita minta dokumen servis berkala. Kita ingin pastikan gedung pemerintah clear safety untuk digunakan publik. Untuk kerjasama pihak ketiga juga harus perusahaan yang berizin," Saputra menandaskan.
Ombudsman Segera Simpulkan Penyebab Jatuhnya Lift RS Fatmawati
Setelah dokumen yang diminta terpenuhi, dalam waktu 24 jam pihaknya akan segera memberikan kesimpulan penyebab jatuhnya lift.
Advertisement