Sukses

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Saipul Jamil

Adalah keharusan bagi jaksa untuk mengajukan banding bila vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan resmi melayangkan banding terkait putusan hukuman yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terdakwa Saipul Jamil.

"Dua hari setelah putusan, kami langsung banding, yaitu tanggal 16 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/6/2016).

Menurut Rum, upaya hukum tersebut merupakan keharusan bagi jaksa yang bersangkutan bila mendapati putusan yang diketuk tidak mendekati tuntutan jaksa.

"Jadi itu SOP, harus. Bukan akhirnya jaksa banding, tapi memang seperti itu, harus banding," kata Rum.

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi mengetuk vonis terhadap Saipul Jamil dengan 3 tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya kejanggalan dalam putusan tersebut dan akhirnya menangkap beberapa pihak yang diduga terkait korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kakak kandung Saipul Jamil.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera RohadiPeng‎adilan Negeri Jakarta Utara , Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.