Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan di Ibu Kota.
Pembatasan kendaraan di jalan protokol itu berdasarkan dua angka terakhir di pelat nomor kendaraan. Teknisnya, nomor polisi kendaraan akan dibagi dua kategori, genap dan ganjil.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil. Ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi mengatakan, kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap ini diterapkan, karena mudah dipahami masyarakat. Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan 28 Juni sampai dengan 19 Juli 2016," pungkas Awi.
Cek Jadwal Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Jakarta
Rencananya sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
Advertisement