Sukses

Polda Metro: Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor

Pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, segera memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang boleh melintasi jalan protokol Ibu Kota.

Uji coba sistem ganjil genap ini akan berlangsung sebulan, mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Sementara penerapannya mulai 23 Agustus 2016.

"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).

Awi menjelaskan, jam berlakunya sistem ganjil genap sama dengan sistem3 in 1 yaitu pagi pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Sistem ganjil genap akan berlaku di ruas jalan bekas 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat, memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.

"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil, ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Awi.

Menurut Awi, sistem ganjil-genap diterapkan karena mudah dipahami masyarakat dan menghilangkan 'lapangan pekerjaan' untuk joki-joki 3 in 1. Rencananya, sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016.

Video Terkini