Liputan6.com, Bogor - Petugas Imigrasi bekerja sama Polresta Bogor mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka ditangkap di sebuah perumahan mewah Villa Duta, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin malam.
Ke-31Â warga Tiongkok yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 9 perempuan ini diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 40 telepon rumah, 60 buah ponsel telepon genggam, dan satu mobil Toyota Fortuner bernopol B 1290 BJN.
"Ada 31 warga Tiongkok kita amankan. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Kelas II Herman Lukman, Senin 20 Juni 2016 malam.
Ia menjelaskan, 31 warga Tiongkok yang ditangkap itu langsung diangkut ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui tujuan mereka datang ke Bogor tersebut.
"Belum tahu tujuannya apa. Kalau terbukti terlibat kasus pidana, nanti akan ditangani Bareskrim Mabes Polri karena menyangkut orang asing," ujar dia.
Herman menjelaskan, mereka masuk masuk Bogor secara berkelompok. Mereka datang dengan pesawat dari China langsung ke Indonesia, karena lewat jalur laut tidak memungkinkan mengingat ketatnya pemeriksaan yang dilakukan di setiap pelabuhan laut.
Selain didata, para WNA tersebut juga menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka terlibat jaringan narkoba atau tidak selama tinggal di Bogor.
Imigrasi Bogor Amankan 31 Warga Tiongkok Tanpa Dokumen Resmi
Ke-31 warga Tiongkok yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 9 perempuan ini diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Advertisement