Liputan6.com, Jakarta - Kapal ikan asal China ditangkap satuan TNI AL di perairan Natuna pada Jumat 17 Juni. Kapal yang berisikan tujuh anak buah kapal (ABK) itu tertangkap basah melakukan penjaringan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kawasan perairan itu merupakan hak berdaulat Indonesia. Kapal asing dibebaskan melintas tanpa adanya aktivitas penangkapan ikan atau kegiatan ekonomi lainnya.
Kendati setelah tindakan pengamanan, KRI IBL-383 mendapat sambungan komunikasi radio dari China Coast Guard (CCG). Mereka melobi agar kapal ikan pihaknya dilepaskan dengan dalih mencari ikan di Traditional Fishing Area di kawasan 9-Dashed Line.
"Setelah ditangkap ada komunikasi dengan coast guard (China). Ada diskusi," tutur Pangarmabar Laksda TNI Taufiqurrahman di Mako Koarmabar, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Pihak TNI AL pun menyatakan tetap mengamankan kapal nelayan China yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia itu. "Kami tetap dalam penegakan hukum," tegas dia.
Usai gagal bernegosiasi, Taufiqurrahman menjelaskan, ada upaya lain dari pihak CCG yakni memprovokasi kapal TNI AL.
"Pukul 22.56 WIT kapal coast guard 2501 mendekati konvoi melakukan provokasi dengan memotong haluan KRI IBL-338. Mereka meminta melepaskan kapal Han Tan Cou," lanjut dia.
Meski begitu, pihak TNI AL tetap tenang dan mengabaikan hal itu, sehingga tidak terpancing provokasi. Dansatgas latihan tempur pun memerintahkan agar seluruh unsur terpadu segera bergabung dengan konvoi KRI Imam Bonjol-383 menggiring kapal Han Tan Cou.
"Kapal CCG terus membayangi KRI IBL di lambung kiri. Tapi tidak ada apa-apa dan akhirnya menjauh," pungkas Taufiqurrahman.
TNI AL Diprovokasi Saat Tangkap Kapal China di Natuna
Kapal ikan asal China ditangkap satuan TNI AL di perairan Natuna pada Jumat 17 Juni.
Advertisement