Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Kasus ini yang menjadi sorotan dari publik.
Komisi antirasuah itu pun kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Total sudah empat kali dia diperiksa.
Seperti biasa, Richard yang selalu hadir pagi di KPK, memilih tersenyum lebar dan tak bicara. Dia yang mengenakan kemeja biru bergegas masuk ke lobi KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Richard dipanggil agar memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka, anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," ucap Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Bukan hanya Richard, KPK pun berniat memeriksa karyawati PT Agung Sedayu Group Heliawati Alias Lia, serta Trian Subekhi yang merupakan wiraswasta.
Pada kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Kasus ini memang menjadi perhatian dari semua kalangan. Sebab proses reklamasi telah melebar. Para pengembang reklamasi disebut-sebut membantu Pemprov DKI membangun perbaikan Kalijodo.
Kasus tersebut juga menyeret TemanAhok. Kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju dalam Pilkada DKI 2017 disebut-sebut menerima uang Rp 30 miliar. Uang itu diterima dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta, melalui Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi.
Otak-atik Kasus Dugaan Reklamasi Jakarta
KPK pun kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Total sudah empat kali dia diperiksa.
Advertisement