Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam jawabannya, JPU menolak permohonan eksepsi yang dilayangkan tim pengacara Jessica terkait uraian pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jaksa menjelaskan, pembunuhan berencana cukup dijelaskan dengan uraian tentang subjek atau pelaku, bukan objek atau alatnya.
"Intinya bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," ujar JPU Ardito Mawardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dia menerangkan, uraian tentang subjek, yakni pelaku memiliki niat di dalam batin bahwa akan melakukan pembunuhan. Selain itu, pelaku juga memiliki ketenangan dalam melakukan perencanaan pembunuhan itu.
"Nah itu subjeknya, bukan semata-mata pada alat apa yang dipakai. Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul, ya bisa saja," papar dia.
"Lagipula, pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum, secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana," imbuh Ardito.
Hal itu, kata dia, tanpa harus membuktikan dari mana, kapan, dan bagaimana pelaku mendapatkan racun, serta di mana racun tersebut disimpan. "Itu sudah termasuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat 2 KUHAP yakni 'hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan' atau noteire feiten," jelas Ardito.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Jessica mengajukan permohonan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu eksepsinya menolak dakwaan terhadap kliennya atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut tim penasihat hukum Jessica, JPU harus menguraikan dari mana, kapan, dan bagaimana kliennya mendapatkan racun sianida, serta di mana dia menyembunyikan racun itu saat datang ke Kafe Olivier. Sebab dalam surat dakwaannya JPU menyatakan Jessica memasukkan zat sianida ke kopi yang diminum Mirna.