Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di ruas protokol Jakarta diwacanakan berlaku sejak 20 Juli nanti. Hal ini menjadi solusi pasca dihapuskannya sistem 3 in 1 dan menjadi jembatan menuju penerapan electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan pada 2017.Â
Lalu, bagaimana cara kerja sistem baru ini? Selengkapnya dapat disimak dalam infografis di bawah ini:Â
Baca Juga
Â
Advertisement