Liputan6.com, Tangerang - Dua pabrik obat di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016). Pabrik tersebut diduga menggunakan kandungan berbahaya untuk membuat berbagai macam obat.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada tempat produksi obat serta gudang penyimpanan obat.
"Peredaran obat ini tidak mempunyai izin, bahkan produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan," ucap Dharma dilokasi penggerebekan.
Ratusan obat yang diamankan pihak kepolisian di antaranya Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM.
Dharma mengatakan, pabrik yang baru berdiri selama satu bulan di Tangerang itu belum mendapatkan izin operasional dari kementerian terkait. Namun, induk pabriknya yang berada di Surabaya sudah berdiri bertahun-tahun lamanya dan masih beroperasi.
"Yang di Surabaya masih terus kita selidiki. Sebab, peredarannya sudah sampai ke seluruh Indonesia, ini sangat berbahaya," ungkap Dharma.
Tidak hanya obat-obatan yang disita, Rudi dan Roni selaku pemilik dan pengelola pabrik ikut diamankan.Â
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal tersebut, pada kedua tersangka diberlakukan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement