Sukses

KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil

Ifa yang datang memenuhi panggilan KPK memilih tak memberikan komentar pemeriksaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil, yakni Bertha Natalia Rukuk Kariman .

Ifa Sudewi yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Sementara itu, Ifa yang datang memenuhi panggilan di gedung KPK tak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK, pada Rabu 15 Juni lalu.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut duda Dewi Perssik tersebut tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim perkara Saipul Jamil terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, dan empat hakim lain selaku Anggota Majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga Humas PN Jakarta Utara‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.