Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ucap Pelaksana ‎Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk, Handry Husein, ‎serta dua orang dari pihak swasta, yakni Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Suap Reklamasi, KPK Periksa Direktur Legal Agung Podomoro Land
KPK juga memeriksa General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk, Handry Husein.
Advertisement