Sukses

Ahok Usulkan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 15 Persen

Menurut Ahok, tujuan menaikkan pajak untuk mengendalikan populasi kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada DPRD DKI, agar pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota naik 15 persen.

"Kami lagi mengajukan ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajukan Perdanya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Ahok menjelaskan, dari usulan tersebut, DPRD DKI akan membahas pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya. Tujuan menaikkan pajak untuk mengendalikan populasi kendaraan.

"Karena mesti Perda, kami (Pemprov DKI) sendiri enggak bisa," ujar dia.

Perda yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subjek pemiliknya.

Dalam ayat (1) Pasal 7 menyebutkan; tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan.

Misalnya, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar dua persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan kedua 2,5 persen, ketiga tiga persen, dan seterusnya.

Sementara, pada ayat (1a) Pasal 7 berbunyi; tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.

Video Terkini