Liputan6.com, Jakarta - Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa ‎10.000 telepon seluler mewah merek Iphone dan Xiaomi yang disita dari dua mobil boks di Tol Slipi, Jakarta Barat, ilegal. Barang selundupan dari luar negeri itu rencananya akan dipasarkan di pusat perbelanjaan elektronik Roxy, Jakarta Barat.
"Kemarin (Kamis 23 Juni 2016) oleh Krimsus sudah digelar ‎bersama stake holder lainnya, termasuk (Ditjen) Bea Cukai. Ini memang barang-barang penyelundupan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Karena penyelundupan barang tersebut menyangkut aturan kepabeanan, kata Awi, maka ribuan ponsel mewah itu diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Karena yang berwenang menangani kepabeanan itu (Ditjen) Bea Cukai, makanya kita limpahkan," tandas dia.
Nuryasin, Ali Priyanto dan Parmuji diringkus polisi di pintu keluar tol Slipi Jaya, Jakarta Barat, Selasa 7 Juni lalu. Mereka diduga membawa produk black market atau pasar gelap, dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya, yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga, sindikat penyelundup gadget ini sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.
Padahal, barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 15 miliar selama enam bulan belakangan.
10 Ribu Iphone dan Xiaomi Sitaan Polisi Diserahkan ke Bea Cukai
Hasil gelar perkara antara polisi dan bea cukai, disimpulkan temuan ribuan telepon pintar tersebut termasuk ranah kepabeanan.
Advertisement