Sukses

DKI Segera Sosialisasi Kebijakan Pelat Nomor Ganjil Genap

Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan bekas 3 in 1.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap kepada masyarakat mulai Selasa, 28 Juni 2016 pekan depan.

"Sosialisasi kebijakan ganjil genap akan kami mulai dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

Menurut dia, pembatasan kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibukota.

"Setelah berakhirnya masa sosialisasi serta masa uji coba, kebijakan pembatasan ganjil genap baru akan kami berlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016," ujar Andri seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

Kebijakan itu, sambung dia, berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

"Aturan pembatasan ganjil genap itu, yakni kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap," tutur Andri.

Dia mengungkapkan penentuan ganjil genap dilakukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Dalam kebijakan itu, angka nol dianggap genap.

"Meskipun demikian, bukan berarti kendaraan dengan nomor pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau pun sebaliknya," ungkap Andri.

Andri menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap dapat beroperasi, namun di luar kawasan penerapan ganjil genap dan juga di luar waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Video Terkini