Sukses

Polisi Rekomendasikan Persija Bertanding Tanpa Penonton di SUGBK

Polda Metro Jaya mengaku telah menyiapkan sejumlah pertimbangan terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada tim Macan Kemayoran itu.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menjatuhkan sanksi keras kepada Persija, terkait insiden kerusuhan suporter Jakmania di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat 24 Juni lalu.

Seorang anggota kepolisian yakni Brigadir Hanafi mengalami gegar otak akibat pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data dan bahan untuk berkonsolidasi dengan PSSI. Rencananya, PSSI akan melakukan sidang darurat pada Senin besok untuk mengevaluasi kerusuhan di SUGBK.

"Ini juga menjadi Anev (Analisa dan Evaluasi) pimpinan. PSSI juga sudah merespons. Kelihatannya Senin ini akan melakukan sidang darurat terkait dengan Persija akan dijatuhi sanksi apa. Itu urusan PSSI. Kita akan mendukung itu," tutur Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016).

Dia melanjutkan, pihak kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah pertimbangan terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada tim Macan Kemayoran itu. "Rekomendasi kita banyak. Kita tidak memperbolehkan bermain di lapangan, dan main tanpa penonton," beber Awi.

Menurut dia, kerusuhan yang dilakukan suporter Jakmania tidak bisa lagi ditolerir. Terlebih, ada sekitar enam anggota polisi yang harus menjadi korban penganiayaan dari kerusuhan tersebut.

"Sudah menjadi evaluasi yang serius. Kejadian ini kita tidak tolerir. Kekerasan The Jakmania ini mencederai dunia persepakbolaan. Tentunya mencederai kita juga. Memang korbannya dari kita," tukas Awi.

Terkait insiden di SUGBK, polisi telah menangkap tujuh Jakmania. Satu orang berinisial J alias Oboi ditangkap karena diduga terlibat penyerangan terhadap Brigadir Yudha yang berjaga di Stadion GBK.

Sementara enam Jakmania lainnya berinisial MR, R, I, S, A, dan AF ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial, terhadap korban kritis Brigadir Hanafi.

Video Terkini