Sukses

Selidiki Rp 30 M ke TemanAhok, KPK Mulai dari Laporan Masyarakat

Laporan tentang aliran dana ke TemanAhok ke KPK itu masih dalam pengkajian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki indikasi penerimaan uang Rp 30 miliar oleh TemanAhok. Duit sebanyak itu diduga diberikan oleh pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.

Penyelidikan aliran dana Rp 30 miliar ke TemanAhok ini dimulai dari adanya laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat. Baru dari situ laporan yang masuk akan dikaji.

"Ada pengaduan yang masuk ke KPK. Jadi itu nanti pengaduan itu masuk ke penyelidikan, nanti akan dikaji teman-teman penyelidikan," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Namun, dia enggan menerangkan lebih rinci mengenai penyelidikan. Yang jelas, laporan yang masuk itu masih dalam pengkajian.

"Tidak bisa saya infomasikan karena penyelidikan masih tertutup sifatnya. Tapi berdasarkan pengaduan yang diterima itu kita masih pengkajian," ucap Yuyuk.

KPK, kata dia, pasti akan meminta keterangan-keterangan orang yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Penyelidikan kita akan minta permintaan keterangan orang terlebih dahulu yang diduga mengetahui, dari laporan pengaduan yang sudah diterima," ujar Yuyuk.

Aliran uang Rp 30 miliar ke kas TemanAhok mencuat saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut ada aliran uang ke TemanAhok dari pengembang lewat Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasby.

Sunny sudah membantah soal aliran uang ke TemanAhok tersebut. "Tidak ada, tidak ada itu. Informasi dari mana itu?" ucap Sunny.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada TemanAhok.‎ Indikasi aliran uang itu hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta.

"Itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Akan diterbitkan," kata Agus belum lama ini.

Pada kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.