Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan Rumah Sakit Awal Bros terbukti melakukan malapraktik terhadap bayi Falya Rafani Blegur. Bayi perempuan 14 bulan itu tewas setelah diberi antibiotik oleh dokter di rumah sakit tersebut.
Pihak keluarga pun bisa sedikit bernapas lega setelah berhasil mengungkap pelanggaran yang dilakukan rumah sakit mewah di Bekasi itu. Apalagi hasil ini diperoleh setelah melalui perjuangan ke sejumlah lembaga pemerintah dan penegak hukum sejak November 2015 lalu.
"Cukup puas (dengan putusan hakim). Karena selama ini publik dibohongi RS yang tidak pernah mengaku (melakukan malapraktik), dan ini terbukti di pengadilan," ujar kuasa hukum keluarga bayi Falya, Ihsan saat dihubungi ‎Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Untuk mencari keadilan anaknya, orangtua Falya yakni Ibrahim Blegur (36) dan ‎Eri Kusrini (32) telah mendatangi sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun upaya ini belum mendapat hasil maksimal. Padahal polisi telah membongkar makam bayi malang itu untuk keperluan autopsi. Namun hasilnya belum signifikan. Hingga saat ini, polisi juga belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus malapraktik.
"Kami sudah datang ke mana-mana, ternyata baru mendapatkan keadilan dari pengadilan. Sampai sekarang kami belum dapat kabar lagi dari kepolisian," tutur Ihsan.
Karena itu, pihaknya mendorong agar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan perkara dugaan malapraktik terhadap bayi Falya oleh RS Awal Bros dan segera menetapkan tersangka.
Apalagi pengadilan telah menyatakan bahwa rumah sakit tersebut melawan hukum, berupa tindakan malapraktik yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Harapannya nanti setelah melihat putusan ini, Direskrimsus lebih cepat lagi menangani kasusnya," pungkas dia.
Falya Rafani Blegur, bayi mungil yang berusia 14 bulan meninggal dunia, diduga usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2015.
Falya diduga terserang alergi antibiotik, hingga menyebabkan keluarnya cairan berbusa di mulut dan perutnya membesar. Diduga lambatnya penanganan rumah sakit, membuat kondisi Falya semakin memburuk hingga meninggal.
Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan RS Awal Bros bersalah melalui gugatan perdata yang dilayangkan pihak keluarga bayi Falya.‎ Dalam putusan ini, RS Awal Bros diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 205 juta.
Â
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â