Liputan6.com, Bekasi - Sidang gugatan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, akhirnya membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menerima gugatan pasangan suami istri Ibrahim Blegur (36) dan Eri Kusrini (32).
Gugatan dilayangkan karena kematian Falya Rafani Blegur (14 bulan), meninggal dunia usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2015.
"Kita menghargai putusan dari majelis hakim yang mengabulkan hal tersebut. Dan saya akan berkoordinasi dengan principal (rumah sakit) terkait putusan pengadilan ini, di mana menolak esepsi pembelaan dari tergugat," kata Bintang, salah satu kuasa hukum RS Awal Bros, Senin 27 Juni 2016.
PN Bekasi menyatakan RS Awal Bros terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan RS Awal Bros membayar ganti rugi gugatan Rp 205 juta kepada keluarga korban.
"Majelis hakim memutuskan ada kelalaian yang dilakukan RS Awal Bros yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. RS juga dijatuhi membayar denda Rp 205 juta,"‎ ujar kuasa hukum keluarga Falya, Ihsan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dia mengungkapkan, putusan hakim tersebut telah memberikan secercah cahaya baru ‎untuk keluarga Falya. Apalagi perjuangan pihak keluarga untuk mengungkap adanya kasus malapraktik di RS ternama sejak November 2015 itu tak selalu mulus.
"Kita berjuang ke mana saja, ke KPAI, juga kepolisian, tapi sampai sekarang belum mendapat titik terang dari mereka," papar Ihsan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.