Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbeda pendapat soal dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman tak mempermasalahkan soal perbedaan pendapat tersebut.
"Silakan kalau ada perbedaan tinggal kedua lembaga negara itu duduk berdua, melihat mana yang salah mana yang benar," ucap Benny di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.
Menurut dia, Komisi III tidak mendukung salah satu pihak. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya menghormati pendapat masing-masing lembaga negara tersebut.
"Komisi 3 tidak mendukung, tidak membela salah satu lembaga. Kami menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh KPK, dan apapun keputusan yang dibuat oleh BPK," ucap Benny.
Dia juga mengatakan, Komisi III tidak berada pada posisi untuk memeriksa apa yang dilakukan oleh KPK dan BPK. Komisi III hanya meminta kedua pihak untuk saling mempertanggungjawabkan temuan masing-masing.
"Tugas kami sebagai DPR melaksanakan dan meminta kedua lembaga untuk mempertanggungjawabkan temuannya, baik temuan hukum maupun temuan yang ada kaitannya dengan kerugian negara," kata Benny.
Sebelumnya, BPK menyatakan ada pelanggaran hukum yang telah merugikan negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras. Berdasar hasil auditnya, BPK menyebut kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 191 miliar. BPK menggarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk membayar kerugian negara tersebut.
Pada sisi lain, KPK dalam penyelidikannya, tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara yang timbul akibat pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tersebut.